Kaltimpedia
Beranda Kutai Kartanegara Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Samsun ungkap Masyarakat Kecil Juga Berhak Mendapat perlindungan

Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Samsun ungkap Masyarakat Kecil Juga Berhak Mendapat perlindungan

Kaltimpedia.com, Sangasanga – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun kembali menguatkan komitmen untuk memperluas akses terhadap bantuan hukum bagi masyarakat dengan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait. Langkah ini diambil dalam upaya memastikan bahwa setiap individu, terutama yang kurang mampu secara finansial, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum.

“Semua berhak mendapatkan bantuan hukum, bahkan masyarakat kurang mampu juga kita perhatikan untuk perlindungan hukumnya”, ungkap Samsun.

Dalam acara sosialisasi yang diadakan di Kelurahan Sangasanga Dalam (22/2/2024), Samsun memaparkan rincian Perda Bantuan Hukum yang baru, yang mencakup kriteria penerima bantuan, jenis kasus yang dapat ditangani, serta prosedur untuk mengajukan permohonan bantuan hukum. Perda ini bertujuan untuk memperluas cakupan bantuan hukum, sehingga mencakup berbagai aspek hukum yang dihadapi oleh masyarakat, mulai dari kasus perdata hingga pidana.

Menurut Samsun, implementasi Perda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa hak asasi setiap warga negara terlindungi dengan baik.

“Dengan adanya Perda Bantuan Hukum ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terpinggirkan dalam mendapatkan akses terhadap keadilan,” ujarnya.

Sosialisasi ini juga melibatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga hukum, LSM, dan komunitas lokal untuk memastikan bahwa informasi mengenai bantuan hukum tersebar luas di kalangan masyarakat. Dalam diskusi yang berlangsung, banyak peserta yang mengapresiasi langkah pemerintah ini sebagai langkah positif dalam memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kami banyak belajar dari agenda sosialisasi ini, sehingga membuka cakrawala kami tentang hukum, kami selaku masyarakat mngapresiasi langkah yang di lakukan pemerintah soal perhatiannya kepada kita semua tentang perlindungan hukum,” pungkas Dasi ketua LSM Karya Daya Mandiri.

Diharapkan dengan sosialisasi ini, kesadaran masyarakat mengenai hak-hak hukum mereka akan meningkat, dan lebih banyak individu yang memanfaatkan bantuan hukum yang tersedia untuk melindungi kepentingan mereka di mata hukum.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan