Kaltimpedia
Beranda Kutai Kartanegara Tahun Depan, Upah Minimum Kabupaten Kukar Naik

Tahun Depan, Upah Minimum Kabupaten Kukar Naik

Suasana rapat bersama Dewan Pengupahan Daerah terkait UMK di Kukar.

Kaltimpedia.com, Tenggarong — Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar tahun 2022 sebesar Rp 3.199.654,80, keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat antara dewan pengupahan daerah bersama stakeholder di ruang rapat Sekretaris Daerah, Senin (22/11/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Akhmad Hardi Dwiputra, dan dihadiri Sekda Kukar Sunggono, Ketua Dewan Pengupahan Daerah Prof Iskandar. Kemudian hadir pula Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta para perwakilan asosiasi dan serikat pekerja.

Dalam kesempatan tersebut, Sunggono selaku dewan pengarah mengatakan,  penentuan UMK ini telah dilakukan dengan perhitungan yang jelas, baik dari metode, formulasi, indikator dan alat ukurnya. Sehingga apabila sudah ditetapkan dan disepakati agar segera disosialisasikan.

“Khususnya kepada dewan pengupahan daerah agar dapat memberikan pemahaman yang lebih simpel dan obyektif dari penghitungan yang ada, sehingga bisa dipahami, walaupun tidak bisa memuaskan semua pihak” kata Sunggono.

Menurutnya besaran UMK yang ditetapkan itu telah memenuhi asas kepatutan dan kepatuhan terhadap peraturan, serta telah mempertimbangkan objektivitas.

“Harapan saya apabila sudah clear, semua bisa menerima, langsung dilakukan penandatangan berita acara dan selanjutnya kami di sekretariat daerah akan segera memproses ke bagian hukum dan dibawa ke pemerintahan provinsi untuk dijadikan bagian dari keputusan penentuan upah regional provinsi,” harapnya.

Diketahui, UMK tahun depan mengalami kenaikan sebesar sekitar Rp 19 ribu, awalnya kisaran Rp 3,179,673 kini jadi Rp. 3.199.654. (Dha/Adv)

Komentar
Bagikan:

Iklan