Kaltimpedia
Beranda Nasional Tepis Isu MBG, Kemenag Pastikan Tata Kelola Zakat Nasional Tetap Sesuai Syariat

Tepis Isu MBG, Kemenag Pastikan Tata Kelola Zakat Nasional Tetap Sesuai Syariat

Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama.

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) memberikan klarifikasi resmi terkait isu penggunaan dana zakat. Kepala Biro HKP, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Thobib memastikan bahwa seluruh pengelolaan dan penyaluran zakat di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Thobib, dana zakat yang dihimpun dari umat wajib disalurkan kepada delapan golongan (ashnaf) sebagaimana yang telah diatur dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60.

Delapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang dalam perjalanan).

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Dana Zakat tidak dialihkan untuk program MBG.(foto: Istimewa)

Selain landasan syar’i, Thobib juga merujuk pada aspek legalitas hukum positif, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Pasal 25 UU tersebut, ditegaskan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) sesuai syariat.

Sedangkan pada Pasal 26, diatur bahwa pendistribusiannya harus dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” tambahnya.

Guna menjaga transparansi dan akuntabilitas, Kemenag mengajak masyarakat untuk selalu menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang diakui pemerintah, baik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Thobib menjamin bahwa lembaga-lembaga resmi tersebut dikelola secara profesional dan diaudit secara berkala oleh auditor independen maupun kementerian terkait.

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka diaudit secara berkala,” pungkas Thobib.(rls/mn)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan