Uji Publik Raperda Pemajuan Kebudayaan Kaltim Dilaksanakan 12 November 2022 Mendatang di Balikpapan
Samarinda, Kaltimpedia.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemajuan Kebudayaan DPRD Kaltim akan melakukan uji publik pada 12 November 2022 mendatang di Kota Balikpapan. Rencananya, uji publik ini akan dihadiri Kemendagri RI, Kemendikbudristek RI, Wakil Gubernur Kaltim dan Dewan kesenian Daerah Kaltim.
Ketua Pansus Sarkowy V Zachry membeberkan, uji publik dilakukan setelah pihaknya melakukan finalisasi naskah Raperda selama 2 hari pada tanggal 2-3 November 2022. Ia sebutkan bahwa pansus telah memenuhi keseluruhan indikator Raperda Pemajuan Kebudayaan yang sebelumnya mendapat sejumlah catatan dari Kemendagri RI.
“Kita sudah terpenuhi semua (indikatornya, Red). Yang penting, kita itu pansus mengakomodir berbagai penggolongan kebudayaan. Jadi kalau di kita, kita ingin mengakomodir kebudayaan yang ada di Kaltim,” ujar Sarkowy kepada awak media.
Sebelumnya, dikatakan Sarkowi pihaknya hanya mengacu pada 1 objek pemajuan kebudayaan saja, yakni kesenian daerah. Namun setelah berkonsultasi dengan Kemendagri RI, pansus harus memenuhi 9 objek lainnya dan membuat masa kerja pansus diperpanjang.
“Jadi kita akomodir kebudayaan di Kaltim. Sifatnya seperti pesisir, keraton, wilayah perkotaan dan juga pedalaman. Kita dibandingkan di daerah lain, kita lebih luas. Dari sisi masyarakatnya yang lebih beragam,” lanjut politisi Golkar itu.
Sarkowy tambahkan, adanya kematangan dalam finalisasi Raperda Pemajuan Kebudayaan maka langkah selanjutnya adalah uji publik. Pansus akan melaksanakan uji publik di Hotel Novotel Balikpapan pada 12 November 2022.
“Kita harap desainnya (acara) berbeda. Diisi tarian, pentas seni, pembacaan puisi dan pantun, atau nyanyian. Uji publik yang tentu diwarnai dengan seni budaya,” pungkasnya. (fa/adv/dprdkaltim)