Kaltimpedia
Beranda Nasional Wacana Kampus Kelola Tambang, DPRD Kaltim Ingatkan Bahaya Komersialisasi Pendidikan

Wacana Kampus Kelola Tambang, DPRD Kaltim Ingatkan Bahaya Komersialisasi Pendidikan

Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin. (ist)

Kaltimpedia.com, SAMARINDA – Rencana revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk terlibat langsung dalam pengelolaan tambang mendapat sorotan tajam dari Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menyimpangkan fungsi utama perguruan tinggi dari lembaga pendidikan dan riset menjadi pelaku industri. Ia mengingatkan, kampus tidak boleh dijadikan alat produksi demi kepentingan ekonomi semata.

“Pendidikan tidak boleh dijadikan korban ambisi ekonomi. Kampus itu tempat membangun ilmu pengetahuan, bukan ladang eksploitasi sumber daya alam,” tegasnya.

Politikus Partai Golkar ini menilai, keterlibatan institusi pendidikan dalam bisnis pertambangan bisa menimbulkan konflik kepentingan serta mengancam independensi dunia akademik. Ia menyoroti kemungkinan riset dan kebijakan akademik menjadi bias jika dikendalikan oleh logika keuntungan bisnis.

“Kalau arah riset dan kurikulum ditentukan oleh pertimbangan profit, maka kampus akan kehilangan jati dirinya,” jelasnya.

Namun demikian, Salehuddin tidak menutup ruang kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri. Menurutnya, bentuk kemitraan yang tetap dalam koridor edukasi, seperti melalui pendanaan riset atau program beasiswa melalui CSR, tetap dapat dijalankan.

“Kolaborasi itu perlu, tapi porsinya harus jelas. Kampus jangan berubah fungsi menjadi operator tambang,” tambahnya.

Dalam konteks keterkaitan antara pendidikan dan industri, ia menegaskan bahwa peran utama perguruan tinggi adalah mencetak tenaga profesional yang siap bersaing, bukan menggantikan posisi perusahaan dalam kegiatan pertambangan.

“Yang dibutuhkan dari kampus adalah SDM unggul, bukan hasil tambang. Fungsi mereka bukan bersaing di pasar industri, tapi menyiapkan pelakunya,” ujarnya.

Salehuddin juga menyatakan bahwa pihaknya di DPRD Kaltim akan menyuarakan penolakan terhadap pasal-pasal kontroversial dalam rencana revisi UU Minerba ke DPR RI melalui jalur fraksi. Ia menyebut hal ini penting demi menjaga integritas dan masa depan dunia pendidikan.

“Kalau ini dibiarkan, ekosistem akademik kita bisa rusak. Ini bukan soal kebijakan sesaat, tapi soal arah jangka panjang pendidikan nasional,” tutupnya.
(DPRDKaltim/Adv)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan