Kaltimpedia
Beranda Advetorial Wakil Ketua DPRD Kaltim Sosialisasi Perda Tentang Pajak Daerah

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sosialisasi Perda Tentang Pajak Daerah

Sosper Sigit Wibowo Di Universitas Balikpapan (Dok. Istimewa)

Kaltimpedia.com,Balikpapan – Sosialisasi Perda (Sosper) tentang perda di lakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo. Sigit menyebarluaskan (Sosper) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor : 1 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Perda Nomor : 01 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kaltim, di Universitas Balikpapan Sabtu pagi (6/3/2021).

Legislator PAN ini menyampaikan, sosialisasi Perda bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, khususnya tentnag wajib pajak. hasil pajak yang disetorkan, akan menjadi sumber pendapatan kas daerah dan nantinya akan kembali kepada masyarakat, salah satu caranya dengan pembangunan fasilitas untuk masyarakat.

“Pajak daerah ini adalah pajak yang dipungut dari masyarakat, hasilnya juga dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan secara luas,” ungkap Sigit.

Peran serta masyarakat dan wajib pajak dalam membayarkan pajak tepat waktu, dapat mendorong keberhasilan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Ia juga berharap agar Bapeda Kaltim memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan pada masyarakat, yang akan membayar pajak.

sesuai KeputusanGubernur Kalimantan TimurNomor 973/K.653/2020 tentang Keringanan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2021.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan