Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim 3 Jalan Provinsi Akan Ditukar ke Perusahaan Pertambangan, Ini Penjelasan Ketua Komisi III DPRD Kaltim

3 Jalan Provinsi Akan Ditukar ke Perusahaan Pertambangan, Ini Penjelasan Ketua Komisi III DPRD Kaltim

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang. (Istimewa)

Samarinda, Kaltimpedia.com – Lantaran berdekatan dengan aktivitas pertambangan, tiga jalan provinsi statusnya akan dialihkan milik perusahaan.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, menyebut tiga ruas jalan tersebut berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Berau. Di antaranya jalan di Kecamatan Batuah (Kukar), berkenaan dengan konsesi lahan PT Kutai Energi.

Kemudian jalan di Kecamatan Karangan (Kutim) berkenaan dengan konsesi PT Ganda Alam Makmur (GAM) dan PT Indexim Coalindo, serta jalan di Kampung Suaran (Berau) berkenaan dengan konsesi PT Berau Coal.

Saat ini, sebut Veridiana, ketiga jalan tersebut memang berstatus milik Pemprov Kaltim. Ia menyebut nantinya jalan-jalan itu akan diberikan kepada perusahaan terkait.

“Tapi kami mendorong supaya perusahaan bisa menyediakan jalan dengan spesifikasi yang sama untuk akses masyarakat. Sehingga sebelum dimuat dalam dokumen perjanjian, akan lebih dulu dinilai oleh tim Apraisal,” ungkap politisi asal PDI-Perjuangan tersebut, Jumat (28/4/2023).

“Jadi bukan dialihkan begitu saja, lebih kepada ditukar, karena jalan tersebut masuk dalam konsesi mereka. Kemudian jika itu tidak dilakukan risiko terbesarnya akan rusak karena bagian kiri dan kanan telah ditambang,” lanjutnya.

Rencana pengalihan tiga ruas jalan provinsi itu, satu di antaranya telah memasuki proses pembangunan, tepatnya di jalan yang ada di Kutai Timur dengan total panjang 10 kilometer.

“Jadi masing-masing perusahaan mengerjakan ruas jalan sesuai dengan panjang konsesinya,” papar Veridiana. (fa/adv/dprdkaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan