DPRD Kaltim Bahas Raperda Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, Sayangan Ketidakhadiran Disdikbud Kaltim

Samarinda, Kaltimpedia.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah masih terus dibahas oleh DPRD Kaltim.
Pada Kamis (2/3/2023), Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim yang membahas Raperda tersebut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kantor Bahasa Kalimantan Timur (Kaltim). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Raperda, Veridiana Huraq Wang.
“Kami sudah melakukan pembahasan bersama dengan Kantor Bahasa Kaltim untuk mempertajam dan menyelaraskan persepsi terkait muatan materi draft Raperda tersebut,” ujar Veri sapannya itu saat dikonfirmasi awak media.
Dalam pertemuan tersebut, Veri menyayangkan absennya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Padahal, sebut dia, DPRD Kaltim sudah mengirimkan surat undangan. Ia berharap pertemuan selanjutnya perwakilan Disdikbud Kaltim bisa hadir di Kantor Karang Paci.
“Karena mereka (Disdikbud) yang nanti akan menggunakan produk Perda tersebut. Sehingga ke depan, kehadiran mereka dalam pembahasan Raperda Pengutamaan Bahasa Indonesia, Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah sangat penting,” tegasnya.
Politsi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini mengharapakan, hadirnya Perda bahasa Indonesia dan sastra daerah mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengimplementasikan segala kegiatan berbahasa khususnya bahasa daerah asli Bumi Mulawarman.
“Syukurnya dalam pembahasan awal Ranperda ini tadi dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Bahasa. Sehingga pembahasannya bisa lebih mendalam dan diskusinya lebih terarah,” jelas Veri. (fa/adv/dprdkaltim)