Kaltimpedia
Beranda Advetorial Samsun : Perda Jalan Jangan hanya Jadi “Macan Kertas”

Samsun : Perda Jalan Jangan hanya Jadi “Macan Kertas”

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun saat mengisi acara sosper (Dok. Kaltimpedia.com)

Kaltimpedia, Samboja – Saat ini penyalahgunaan jalan umum di Kalimantan Timur kian marak. Akibatnya banyak ruas jalan di beberapa kabupaten/kota rusak parah. Sebut saja seperti jalan trans Melak, trans Bontang-Sanggata dan beberapa jalan lain di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pemerintah kini memberlakukan apa yang disebut dengan istilah ODOL atau Over Dimension & Over Load.
Peraturan ini akan menindak setiap kendaraan yang muatannya berlebihan karena dimodifikasi sedemikian rupa. Sehingga kendaraan yang digunakan untuk mengangkut, memiliki beban yang melebihi standar bawaan angkutan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk kegiatan pengankutan batu bara dan kelapa sawit di Samboja, pada Minggu sore 3/4/2022.

Dijelaskan, Perda Nomor 10 Tahun 2012 saat ini dalam masa perencaanan perubahan yang dimana nantinya diharapkan perda tersebut bisa diaplikasikan ditengah masyarakat, demi menciptakan lingkungan yang kondusif.
Samsun menyinggung kedepan perda ini diharapkan agar tidak menjadi “macan kertas” saat diterapkan ke masyarakat.

“Kita terima semua masukan masyarakat, karena saya tidak ingin perda ini hanya menjadi macan kertas saja alias tidak maksimal penerapannya di masyarakat,” tegas Samsun.

Dalam sosialisasi ini turut dihadirkan juga Kepala Dinas Perhubungan Kukar, Ahmad Junaidi sebagai narasumber. Kadishub Kukar ini memaparkan materi perda dan kondisi terkini jalan ditengah masyarakat.
“Kondisi ditengah masyarkat kita banyak sekali kendaraan muatan yang dimodifikasi sehingga Over Dimension dan Over Load atau lebih akrab disebut Odol,” sampainya.

Menurutnya, Dasar hukum penyelenggaraan dibidang jalan ini tertuang pada UU 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, Pasal 27 dimana menjelaskan “Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”

Jun, sapaan akrab Kadis Dishub Kukar ini menerangkan kendaraan yang dimodifikasi dan tidak memenuhi standar menjadi salah satu penyebab rusaknya beberapa ruas badan jalan Kutai Kartanegara. Salah satu kondisi jalan yang rusak yaitu jalan Sebelimbingan, Pendamaran menuju Kecamatan Kenohoan dan Kembang Janggut, Kukar.

“Selama ini kami sering melakukan razia di beberapa lokasi di Kukar, akan tetapi memang tidak dilakukan setiap hari, tentu kami juga berharap masyarakat bisa melapor jika adanya angkutan yang melanggar perda tersebut,” ujar Junaidi.

Ditemui seusai acara politisi PDI Perjuangan, Samsun menyampaikan bahwa masyarakat masih banyak yang belum mengetahui tentang Perda No 10 Tahun 2012 tersebut.
Samsun juga berpesan kepada masyarakat juga agar tetap menjaga kondisifitas lingkungan saat melaporkan adanya penyalahgunaan jalan umum. (FB)

Editor: Yuliawan

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan