Kaltimpedia
Beranda Politik Pansus P4GN Gelar Uji Publik, Makmur: Masukan Berbagai Pihak Sangat Dibutuhkan

Pansus P4GN Gelar Uji Publik, Makmur: Masukan Berbagai Pihak Sangat Dibutuhkan

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK. (Foto: Istimewa)

Kaltimpedia.com, Balikpapan – Semakin meningkatnya kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di tengah masyarakat, menjadi ancaman bagi keberlanjutan kehidupan generasi muda dan merusak ketahanan berbangsa dan bernegara.

Oleh sebab itu, perlu peran Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Salah satu upaya yang dilakukan, DPRD Kaltim melalui Panitia Khusus (Pansus) P4GN telah menggodok Perda tentang Narkotika yang nantinya akan menjadi landasan hukum pemberantasan Narkotika di Benua Etam.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Makmur HAPK mengatakan, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun Peraturan Daerah tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

“Narkotika dari tahun ketahun bukanya berkurang malah bertambah,Ini tidak main-main harus menjadi perhatian khusus,” ungkapnya pada agenda Uji Publik Raperda P4GN, Kamis (2/6/2022).

Dalam menyempurnakan Perda P4GN PN, Pansus memerlukan masukan dari masyarakat dan akademisi agar nantinya pada saat disahkan hasilnya dapat maksimal. Maka dari itu, Uji Publik ini diharapkan jadi sarana untuk menampung masukan-masukan tersebut.

“Mudahan dengan disahkan Perda nanti dapat dilakukan sebaik-baiknya dan bisa dijalankan,”pintanya.

Kemudian Perda tersebut bisa disosialisasikan kepada masyarakat. Karena sebagian masyarakat kebanyakan tidak mengetahui peraturan-peraturan yang dibuat Pemerintah. (Aji/adv/KominfoKaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan