Kaltimpedia
Beranda Kalimantan Timur Khawatir akan generasi muda, samsun sosialisasikan perda tentanh narkotika

Khawatir akan generasi muda, samsun sosialisasikan perda tentanh narkotika

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Loa Duri Ilir, Loa Janan (Foto: Kaltimpedia.com)

Kaltimpedia.com, Loa Janan – Indonesia Darurat Penyalahgunaan Narkoba! Dimana tingginya angka pravalensi setiap tahunnya. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menyatakan bahwa negara kita masuk dalam jajaran segitiga emas perdagangan narkoba.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRR Kaltim) bersama dengan Badan Narkotika Nasional Kalimantan Timur (BNN Kaltim) berkerja sama mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang fasilitas pencegahan dan penyalahgunaan narkotika di Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan, Sabtu Sore (11/06/2022).

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun  dengan tegas mengatakan bahwa narkoba merupakan masalah serius untuk negara dan bangsa Indonesia.

“Masalah narkoba adalah masalah yang serius yang kita hadapi di masayarakat, bukan hanya say no drugs (katakan tidak untuk narkoba) bahkan sekarang menjadi war on drug (perang terhadap narkoba) yang perlu kita antisipasi bersama,” Samsun.

Samsun mengkhawatirkan keadaan ini pasalnya narkoba sudah menyerang generasi muda penerus Bangsa. Banyak pintu yang menjadi masuknya narkoba ke generasi muda.

Salah satu pintu masuknya narkoba melalui pergaulan yang salah, mengingat masa muda merupakan masa dimana para pemuda sedang mecari jati diri dan pengakuan dari lingkungan.

“Narkoba saat ini banyak menyerang anak muda bahkan anak-anak, tujuannya jelas agar membuat efek candu sehingga yang tadinya generari muda yang harusnya di sibukkan dengan belajar akhirnya terjerumus ke perbuatan yang salah, sehingga hal ini perlu pemantauan dari kita semua (orang tua),”

Dalam Sosper ini dihadirkan langsung penyuluh yang ahli dibidang penyalahgunaan narkoba. Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNNP Kalimantan Timur Khairun Nisa,SKM yang menjadi salah satu narasumber.

Nisa menyampaikan penanganan narkoba memerlukan penanganan bersama, masyarakat terutama keluarga tidak boleh diam jika terdapat anggota keluarga atau masyarakat yang menggunakan narkoba.

“Jika ada anggota keluarga yang ketahuan menggunakan narkoba maka bapak/ibu tidak boleh diam melainkan harus melaporkan ke IPWL Sehingga nantinya bisa dilakukan rehabilitasi, yang tujuannya menghentikan ketergantungan obat terlarang tersebut,” tutupnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan