Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Permintaan Pencabutan Perda 8/2013 Soal Reklamasi Pasca Tambang Perlu Dibahas Lagi, Ini Kata Ketua DPRD Kaltim

Permintaan Pencabutan Perda 8/2013 Soal Reklamasi Pasca Tambang Perlu Dibahas Lagi, Ini Kata Ketua DPRD Kaltim

Samarinda, Kaltimpedia.com – Ketua DPRD Kaltim Hasannudin Mas’ud, menilai permintaan atas pencabutan Perda Nomor 8/2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang masih perlu dibahas lebih lanjut. Hal itu ia sampaikan usai memipin rapat paripurna DPRD Kaltim ke-40 pada Rabu, 21 September 2022.

Bukan tanpa alasan, Hamas sapaan poltikus asal Partai Golkar itu memaparkan, pembuatan Perda sejatinya telah melewati proses panjang serta menggunakan biaya.

“Kalau mau dicabut, pasti harus ada narasi dan literasi yang jelas,” ungkapnya kepada awak media.

Diketahui, dalam Rapur ke-40 DPRD Kaltim tersebut membahas dua agenda utama. Yakni pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang III tahun 2022. Kemudian penyampaian nota penjelasan terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Adapun tiga Ranperda itu di antaranya perubahan Perda Kaltim Nomor 9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Pencabutan Perda Kaltim Nomor 8/2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, dan Pencabutan Perda Kaltim Nomor 14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Hamas menjelaskan, memang Pemprov Kaltim meminta persetujuan legislatif untuk mencabut perda tersebut lantaran Perda ini sudah tak relevan lagi dengan aturan di atasnya. Adalah Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2019 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara. Yang mana, perizinan, pembinaan, monitoring, hingga pengawasan kewenangannya dilakukan oleh pemerintah pusat.

Namun demikian, meski kewenanangan telah ditarik pemerintah pusat, fakta di lapangan kerusakan lingkungkan dari pertambangan di Bumi Mulawarman terus terjadi.

“Mungkin perlu koordinasi dulu sebelum pencabutan. Perlu uji materi dan konsultasi ke Mahkamah Konstitusi, untuk mengetahui bisa dicabut atau akan ada konsekuensi lainnya,” pungkasnya. (fa/adv/dprdkaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan