Kaltimpedia
Beranda Advetorial Wakil Ketua DPRD Kaltim Angkat Bicara Soal Berita Sepihak Tentang Penutupan Bandara-Pelabuhan 26 April 2021

Wakil Ketua DPRD Kaltim Angkat Bicara Soal Berita Sepihak Tentang Penutupan Bandara-Pelabuhan 26 April 2021

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun (Baju Merah) (Dok. Kaltimpedia.com)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Beberapa waktu lalu banyak masyarakat yang dihebohkan dengan pemberitaan sepihak, mengenai kebijakan penghentian oprasional bandara dan Pelabuhan pada tanggal 26 April mendatang oleh Pemprov Kaltim, hal ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak pemerintahan.

Pihak Pemprov Kaltim dan Dinas Perhubungan Prov Kaltim menegaskan dan membantah berita tersebut. Pemprov menegaskan bahwa pemberhentian oprasional agkutan umum, baik jalur darat,laut dan udara baru akan di lakukan pada tanggal 6 s/d 17 Mei 2021 mendatang. Ini merupakan Surat Edaran (SE) dan Peraturan Mentri Perhubungan sebagai pemilik kewenangan untuk mengkondisikan kegiatan tahunan yaitu Mudik Lebaran.

Terkait adanya berita sepihak tersebut Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat dikonfirmasi tentang penutupan Pelabuhan dan bandara 26 April mengatakan bahwa penutupan operasional di tanggal tersebut adalah satu hal yang tidak mungkin terjadi. Menurutnya, keputusan untuk menghentikan operasional bandara dan Pelabuhan merupakan kewenangan dari pemerintah pusat yaitu Kementrian Perhubungan. 

Legislator dari Partai PDI Perjuangan ini dengan tegas membantah berita yang sudah tersebar tersebut. Ia juga memastikan bahwa berita tersebut muerpakan berita Hoax, Samsun juga menginatkan masyarakat agar tidak panik dan mencari tahu dahulu soal kebenaran suatu informasi. 

“Bandara dan pelabuhan itu yang bisa menutup siapa? Itu hanya ada (kewenangan) di Kementrian dan Pemerintahan Pusat. Pengelolaan Bandara itu Angkasa Pura, tentu patuhnya pada Kementerian. Kalau Gubernur sifatnya koordinasi. Jadi apa yang perlu dikhawatirkan,” ujarnya, Senin kemarin (19/4/2021).

Wajar jika berita ini menjadi viral dan meniimpulkan kepanikan publik dimasyarakat. Terlebih lagi masyarakat Indonesia, apalagi Kaltim saat ini banyak sekali warga pendatang. Kebingungan masyrakat makin menjadi Ketika berita tersebut menampilkan steatmen Gubernur Kaltim Isran Noor.

Menurut Samsun jika kebijakan tersebut memang diberlakukan pasti akan melahirkan masalah baru. Karena rentan waktu yang cukup panjang, sama dengan Kaltim melakukan “isolasi mandiri”.

“Sampai harus mengisolasi diri 23 hari. Pertanyaannya, mampu kah Kaltim? Tentu dalam pengambilan kebijakan harus mempertimbangkan hal itu juga,” ungkap Samsun.

Terkait kebijakan Pemerintah tentang larang mudik saat ini merupakan satu Langkah untuk memberhentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Ini Merupakan Tahun kedua Indonesia melakukan Larangan Mudik.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan