Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Gelar RDP dengan PT Tiara Bara Borneo, Pansus IP DPRD Kaltim Kecewa Perusahaan Tak Saijkan Data Jamrek, CSR dan Pemberdayaan Masyarakat

Gelar RDP dengan PT Tiara Bara Borneo, Pansus IP DPRD Kaltim Kecewa Perusahaan Tak Saijkan Data Jamrek, CSR dan Pemberdayaan Masyarakat

Samarinda, Kaltimpedia.com – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Tiara Bara Borneo (TBB), Rabu (12/4/2023) malam di Hotel Aston Samarinda.

Rapat tersebut bertujuan memonitoring pelaksanaan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR), program pemberdayaan masyarakat, serta Jaminan Reklamasi (Jamrek) pascatambang oleh perusahaan pertambangan terkait.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus IP, Muhammad Udin. Dikonfirmasi awak media, Udin sapannya itu mengaku kecewa lantaran PT TBB tak membawa data akurat secara terbuka perihal sejumlah tanggung jawab perusahaan tersebut.

“Pansus sangat kecewa malam ini. Data tidak disajikan (PT TBB, Red), hanya sekedar penyampaian informasi biasa saja, sedangkan yang dibutuhkan adalah datanya,” ungkap Udin.

Informasi dasar dari realisasi program pemberdayaan masyarakat misalnya, tak ada data yang disampaikan. Padahal, sebut Udin, program tersebut merupakan bukti keseriusan perusahaan untuk memberikan kesejahteraan masyarakat.
“Pansus merasa tidak mengetahui apa sumbangsih PT TBB melalui PPM ketika dipresentasikan, sedangkan tidak ada data rinci terkait hal tersebut,” tambah Udin.

Oleh sebab itu, Pansus IP DPRD Kaltim memberikan tenggang waktu kepada PT TBB untuk melengkapi dan memberikan data-data mengenai program pemberdayaan masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat mengetahui ada atau tidak dampak positif dari perusahaan pertambangan tersebut.

“Seharusnya mereka menyajikan data PPM dan Jamrek, tapi tidak ada juga yang dikasih ke kami. Pansus juga berharap dengan data mereka maka Pansus dapat membuktikan bahwa Pansus tidak pernah masuk angin mengenai hal investigasi pertambangan di Kaltim,” tegas Udin.

Sebagai informasi, PT PBB sendiri memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dan lokasi pertambangannya berada di wilayah Pampang, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda dengan luas area diperkirakan mencapai 500 Hektare (Ha).

“Pertemuan tersebut juga sekaligus meminta klarifikasi mengenai laporan masyarakat berkaitan dengan pencemaran lingkungan, banjir dan tanah longsor akibat aktivitas dari PT PBB. Tapi mereka juga tidak menjelaskan secara jelas dan rinci,” jelas Udin.

Sementara itu, Udin sampaikan di penghujung masa kerja penugasan Pansus IP DPRD Kaltim pihaknya akan mengundang seluruh perusahaan tambang. Hal ini berkaitan dengan penyampaian laporan hasil akhir temuan investigasi pertambangan selama enam bulan masa kerja penugasan.

“Kita pasti akan undang seluruh perusahaan pertambangan yang ada di Kaltim saat kami menyampaikan laporan akhir di Rapat Paripurna nanti,” imbuhnya. (fa/adv/dprdkaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan