Kaltimpedia
Beranda Nasional Baharuddin Demmu Desak PTPN XIII Kembalikan Lahan Warga Marangkayu

Baharuddin Demmu Desak PTPN XIII Kembalikan Lahan Warga Marangkayu

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu. (ist)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Persoalan sengketa lahan di Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, kembali mencuat. Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, meminta pemerintah bersama PTPN XIII segera mengembalikan puluhan hektare tanah yang sejak lama digarap masyarakat.

Baharuddin menegaskan, Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIII atas lahan tersebut telah berakhir pada 2020. Namun, hingga kini perusahaan masih mengklaim lahan itu sebagai miliknya.

“HGU-nya sudah tidak berlaku sejak 2020. Kalau sudah berakhir, jangan biarkan rakyat terus terjepit. Lahan itu milik rakyat,” tegasnya, Senin (tanggal sesuai kejadian).

Ia menuturkan, konflik ini bermula sejak pembangunan Bendungan Marangkayu pada 2007. Saat itu, proses ganti rugi berjalan lancar dengan nilai awal Rp3,8 miliar. Namun, pada 2017, PTPN XIII secara sepihak mengklaim hampir 100 hektare lahan sawah yang telah dikelola warga sejak 1960–1970-an sebagai kebun karet milik mereka, meski di lokasi tidak ditemukan tanaman karet.

“Selama sepuluh tahun tidak ada masalah. Lalu tiba-tiba muncul HGU tanpa pemberitahuan ke warga. Itu lahan sawah, bukan kebun karet,” ungkapnya.

Akibat klaim tersebut, dana ganti rugi senilai Rp39 miliar dibekukan di pengadilan melalui mekanisme konsinyasi. Warga yang seharusnya menerima kompensasi kini harus menunggu hasil kasasi setelah kalah di pengadilan tingkat pertama.

“Uangnya mengendap, warga menunggu tanpa kepastian. Ini sangat menyakitkan,” ucap Baharuddin.

Ia juga mengkritik sikap PTPN XIII yang dinilai lamban menyelesaikan persoalan ini. Dalam rapat-rapat resmi, kata dia, perwakilan perusahaan kerap hadir tanpa memberikan solusi.

“Pimpinan PTPN datang ke rapat diam saja. Kalau perlu saya belikan tiket supaya mau datang dan menyelesaikan masalah,” sindirnya.

Baharuddin menggambarkan dampak pembangunan bendungan yang membuat rumah warga tergenang, bahkan sebagian hanya menyisakan atap. Akses menuju kebun kini hanya dapat ditempuh dengan perahu.

“Bayangkan, untuk pergi ke kebun, warga harus naik perahu. Ini sudah terlalu lama dibiarkan,” tuturnya.

Melihat situasi yang berkepanjangan, ia meminta pemerintah pusat, khususnya Menteri BUMN, turun langsung memverifikasi status HGU dan memastikan hak masyarakat terpenuhi.

Masalah ini juga telah ia laporkan kepada DPD RI perwakilan Kaltim, termasuk Senator Andi Sofyan Hasdam dan Yulianus Henock Sumual, guna menggalang dukungan lintas lembaga.

“Negara harus hadir untuk membela rakyat. Segera kembalikan lahan ini,” pungkasnya.
(DPRDKaltim/Adv/AH)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan