Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Banyak Klausul yang Perlu Direvisi, DPRD Kaltim Bakal Bahas Ulang Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus

Banyak Klausul yang Perlu Direvisi, DPRD Kaltim Bakal Bahas Ulang Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub. (Istimewa).

Samarinda, Kaltimpedia.com – Badan Pembentukan Peraturan Derah (Bapemperda) DPRD Kaltim berencana membahas ulang Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Yaqub menjelaskan, rencana pembahasan ulang ini lantaran banyaknya klausul yang harus direvisi dalam Raperda tersebut.

Rusman menyebut, dalam pembahasan ulang itu tak harus merancang aturan baru. Melainkan hanya aturan yang ada dengan klausul yang tidak sesuai dapat dilakukan perubahan.

“Agar ke depannya lebih efesien, dalam pembahasan ulang itu tidak perlu buat baru, hanya nanti mana yang tidak sesuai itu saja yang akan dibahas,” jelasnya kepada awak media, Selasa (22/2/2023).

Rusman paparkan, Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit ini nantinya bakal masuk ke dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2023.

“Kami juga nanti akan ajukan ke pimpinan untuk dibahas ulang,” imbuhnya.

Sebagai informasi, rencana pembahasan ulang Raperda Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit itu muncul usai dilakukannya konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Sebab itu, Rusman sebutkan kalau selanjutnya pimpinan DPRD akan membahas terkait apakah pembahasan Raperda itu akan dilakukan oleh panitia khusus (pansus) atau diserahkan kepada bidang Komisi DPRD Kaltim terkait.

“Ada kecenderungan diberikan hanya kepada Komisi III saja untuk pembahasan kembali,” tuturnya. (fa/adv/dprdkaltim)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan