Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Di-PHK Sepihak, Anggota DPRD Kaltim Marthinus Perhatiakan Nasib 227 TNP Pemkab Mahulu

Di-PHK Sepihak, Anggota DPRD Kaltim Marthinus Perhatiakan Nasib 227 TNP Pemkab Mahulu

Anggota DPRD Kaltim, Marthinus. (Istimewa)

Samarinda, Kaltimpedia.com – Anggota DPRD Kaltim, Marthinus, menyorot serius pemberhentian 227 Tenaga Non Pegawai (TNP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang dilakukan secara sepihak.

Politisi asal PDI-Perjuangan itu menyebut, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 227 TNP itu dilakukan Pemkab Mahulu tanpa didasari alasan yang jelas.

“Informasi yang saya terima, dari organisasi sudah pernah bersurat ke Ombudsman. Mereka meminta untuk bisa mengaudit apakah kebijakan Pemkab Mahulu itu tidak ada mal administrasi,” ujarnya, Kamis (13/4/2023).

Anggota Komisi I DPRD Kaltim itu menambahkan, dirinya telah menyuarakan masalah ini sejak 2 tahun silam. Sebanyak 4 kali aspirasi itu ia lontarkan di parlemen, kendati belum ada tindak lanjut.

Akan hal tersebut, Marthinus berharap berharap Pemkab Mahulu tak menutup mata soal permasalahan ini.Ia mengharapkan pemkab bisa memasukan kembali para pegawai yang telah diberhentikan itu.

Paling tidak, sambung Marthinus, agar 227 TNP tersebut dapat mengikuti tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2023 ini. Apalagi, lanjut dia, para pegawai honorer itu rata-rata telah mengabdikan dirinya selama 2-6 tahun lamanya.

“Saya harap melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah, Red) setempat bisa mempertimbangkan hal itu,” pungkas wakil rakyat Dapil Kutai Barat dan Mahulu tersebut. (fa/adv/dprdkaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan