Didik Agung Soroti Sentralisasi Kewenangan sebagai Biang Konflik Lahan di Kaltim
Kaltimpedia.com, Samarinda – Konflik berkepanjangan antara perusahaan tambang dan perkebunan sawit dengan masyarakat di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, menilai akar persoalan tersebut tak lepas dari dampak sentralisasi kewenangan yang dilakukan pemerintah pusat.
Dalam keterangannya, Didik menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, otoritas pemerintah daerah dalam mengatur dan mengawasi urusan pertanahan mengalami pembatasan signifikan. Kewenangan yang sebelumnya berada di tingkat daerah kini banyak ditarik ke pusat, termasuk dalam hal penerbitan izin usaha pertambangan dan perkebunan skala besar.
“Sering kali kami temui konflik lahan yang berulang, dan selalu terbentur di ranah kewenangan. Daerah hanya diberi peran mengawasi, tanpa punya wewenang untuk mengambil tindakan langsung,” jelasnya.
Ia menyebut sejumlah contoh di lapangan, di mana warga mengalami kesulitan akses terhadap lahan akibat klaim sepihak perusahaan. Namun, ketika masyarakat mengadu ke pemerintah daerah, yang bisa dilakukan hanya sebatas pencatatan dan pelaporan ke pusat.
“Kami tidak bisa intervensi langsung. Ini membuat penyelesaian konflik jadi lambat dan berlarut,” kata Didik.
Menurutnya, penyempitan ruang gerak daerah dalam menyelesaikan konflik agraria telah menjadi hambatan utama dalam menciptakan keadilan bagi masyarakat lokal. Ia menegaskan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan yang membatasi peran pemerintah daerah dalam urusan strategis seperti pertanahan.
“Kalau sebagian kewenangan dikembalikan ke daerah, saya yakin persoalan bisa ditangani lebih cepat. Kita lebih tahu kondisi lapangan, tahu siapa yang dirugikan,” tegasnya.
Didik pun mendesak pemerintah pusat untuk mempertimbangkan redistribusi kewenangan agar pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai pengawas pasif, melainkan bisa menjadi aktor aktif dalam meredam dan menyelesaikan konflik lahan yang berpotensi memicu instabilitas sosial.
(DPRDKaltim/Adv/AH)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



