Disdukcapil Kutim Perketat Verifikasi Isbat Nikah untuk Pastikan Tertib Administrasi Kependudukan
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah
Kaltimpedia, Kutai Timur – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur terus berkomitmen meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan melalui program isbat nikah.
Program ini bertujuan untuk melegalkan pernikahan warga yang sebelumnya hanya sah secara agama namun belum tercatat di negara.
Dalam prosesnya, Disdukcapil bekerja sama erat dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan validasi data yang ketat terhadap para peserta.
Kepala Disdukcapil Kutai Timur, Jumeah, menjelaskan bahwa proses verifikasi adalah tahapan krusial sebelum sidang isbat dilaksanakan.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya permasalahan hukum di kemudian hari, seperti status pernikahan ganda atau dokumen yang tidak lengkap.
Pihaknya memastikan bahwa setiap pasangan yang diisbatkan benar-benar memenuhi syarat administratif agar muara dari proses ini, yakni penerbitan Akta Nikah dan KK, dapat berjalan lancar.
“Verifikasi itu kan mengumpulkan orang dulu, ada jeda waktunya dari tanggal pendaftaran sampai nanti diisbatkan pada bulan Desember karena memang harus di-cross-check betul jangan sampai masih ada permasalahan dengan (pasangan) sebelumnya,” ujar Jumeah saat menjelaskan ketelitian prosedur isbat nikah.
Dari target yang ditetapkan di beberapa wilayah, terdapat dinamika jumlah peserta yang berhasil lolos verifikasi.
Di Kecamatan Teluk Pandan misalnya, dari target 100 pasangan, terdapat sekitar 70-an pasangan yang terjaring. Sementara di Sangatta Utara, dari target 50 pasangan, sebanyak 40 pasangan berhasil diverifikasi untuk mengikuti sidang isbat yang rencananya akan digelar pada bulan Desember mendatang.
Disdukcapil memposisikan diri sebagai fasilitator yang menyediakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan hak sipil mereka. Meskipun pendaftar seringkali membludak, seleksi tetap harus dilakukan secara profesional oleh pihak Pengadilan Agama.
Jumeah menekankan bahwa keterlibatan instansi teknis sangat penting karena urusan legalitas pernikahan memiliki sensitivitas hukum yang tinggi.
”Itu persyaratan yang punya PA dan Kemenag, bukan Capil. Capil itu muaranya. Jadi tugasnya Capil itu memfasilitasi mereka untuk mengadakan kegiatan ini karena hasilnya nanti kami memberikan pelayanan prima untuk Adminduk-nya,” tegas Jumeah.
Kegiatan isbat nikah ini diharapkan mampu menyisir warga di pelosok desa yang selama ini kesulitan mengakses layanan administrasi karena terkendala status pernikahan. Dengan adanya isbat nikah massal, masyarakat tidak perlu lagi khawatir mengenai status hukum anak-anak mereka.
Ke depan, Disdukcapil berencana untuk terus melakukan jemput bola agar seluruh warga Kutai Timur memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah.Melalui program ini, Jumeah berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan semakin meningkat.
Penertiban administrasi ini bukan hanya soal kertas, tetapi soal perlindungan hak-hak sipil bagi setiap anggota keluarga. Ia menjamin bahwa Disdukcapil akan selalu memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperbaiki data kependudukannya.
“Target kami tertib Adminduk, mulai dari KK, KTP, hingga Akta Kelahiran. Akhirnya semua bermuara pada pemberian pelayanan prima agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas status kependudukan mereka,” pungkasnya. (ADV)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



