Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim DPRD Kaltim Berencana Bentuk Aturan Khusus Pengelolaan Zakat, Ini Urgensinya Kata Rusman Ya’qub

DPRD Kaltim Berencana Bentuk Aturan Khusus Pengelolaan Zakat, Ini Urgensinya Kata Rusman Ya’qub

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub. (Istimewa)

Samarinda, Kaltimpedia.com – DPRD Kaltim berencana membentuk peraturan khusus tentang pengelolaan zakat. Aturan ini nantinya diharapkan mampu mencegah adanya sebaran lembaga amil zakat illegal di Bumi Mulawarman.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub. Ia menuturkan, pihaknya bersama Komisi IV DPRD Kaltim tengah mencari refrensi dalam upaya pembentukan aturan khusus tersebut.

“Kami bersama Komisi IV sedang mencari refrensi, tujuannya agar mencegah adanya badan amil zakat illegal,” tutur Rusman, Senin (6/2/2023).

Dijelaskan Rusman, aturan khsusus mengenai pengelolaan zakat menindaklanjuti Undang-Undang 23/2011 tentang pengeloalan zakat, sebagai regulasi turunannya.

Langkah itu sekaligus diperkuat dengan amanat Kemenag RI tentang penangkalan Lembaga Amil Zakat (LAZ) illegal.
Sebab itu, lanjut Rusman, diperlukan aturan turunan sebagai dasar LAZ di Kaltim bergerak, untuk selanjunya dipatuhi dalam rangka mempertanggung jawabkan dana umat.

“Masyarakat juga kita harapkan berhati-hati dalam menyalurkan zakat. Kita juga mendorong agar lembaga yang belum memiliki izin di tingkat daerah agar segera mendaftar ke Kanwil Kemenag Kaltim, sehingga mendapatkan izin resmi, jangan sampai dinilai sebagai lembaga yang tidak menerapkan syariat agama,” pungkasnya. (fa/adv/dprdkaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan