DPRD Kota Samarinda Godok Raperda Batas Usia Penerimaan Pekerja untuk Tingkatkan Kesempatan Bagi Usia Produktif
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan untuk menetapkan batas maksimal usia 35 tahun ke atas dalam penerimaan pekerja.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi oleh para pencari kerja di kota ini, terutama yang berusia antara 35 hingga 40 tahun.
Anggota Komisi IV, Harminsyah, menyatakan bahwa batasan usia dalam lowongan kerja menjadi perhatian serius bagi banyak pencari kerja.
“Kami ingin mengimplementasikan regulasi ketenagakerjaan tanpa adanya diskriminasi, terutama pada batasan usia yang diterapkan perusahaan yang membuka lowongan,” ujar Harminsyah.
Menurutnya, Rancangan Perda yang sedang disusun ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja di rentang usia 35 hingga 40 tahun, yang masih berada dalam kategori usia produktif, untuk berkontribusi secara maksimal dalam dunia kerja.
“Inisiatif ini lahir dari realitas di lapangan, di mana banyak pencari kerja dengan usia 35 hingga 40 tahun kesulitan mendapatkan pekerjaan.” ujar Harminsyah.
Dalam keterangan lebih lanjut, Harminsyah mengungkapkan bahwa seringkali batasan usia menjadi penghalang bagi individu yang memiliki pengalaman dan kompetensi yang relevan.
“Indikator kemampuan kerja tidak seharusnya hanya diukur dari batas umur, tetapi juga dari etos kerja, pengalaman, dan kompetensi seseorang,” tambahnya.
Dirinya, menyampaikan bahwa DPRD Kota Samarinda berharap bahwa dengan adanya Perda ini, stigma dalam proses rekrutmen tenaga kerja dapat diubah.
“Perda ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga tentang keadilan. Kami berkomitmen untuk menciptakan ruang kerja yang lebih manusiawi dan membuka peluang bagi semua kalangan usia,” tutup Harminsyah.
Penggodokan Raperda ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Samarinda untuk menciptakan regulasi ketenagakerjaan yang inklusif dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam waktu dekat, DPRD akan mengadakan serangkaian konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait Raperda ini.(adv)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








