Gubernur Harum Bantah Isu Dana Daerah Mengendap, Tegaskan Pola Belanja Pemda Berjalan Sesuai Siklus dan Aturan Kontrak
Samarinda – Polemik mengenai dana pemerintah daerah yang disebut “mengendap” kembali menjadi sorotan publik setelah muncul laporan nasional yang menyebut ratusan triliun kas daerah tersimpan di perbankan. Namun Gubernur Kalimantan Timur, Dr H Rudy Mas’ud (Harum), menegaskan bahwa narasi tersebut tidak sepenuhnya tepat dan cenderung menyesatkan.
Gubernur Harum menjelaskan bahwa saldo kas pemerintah daerah tidak bisa disimpulkan sebagai uang yang menganggur. Menurutnya, dana tersebut berada dalam siklus belanja yang memang tunduk pada aturan ketat, termasuk verifikasi dokumen, progres kegiatan, dan mekanisme pembayaran berdasarkan kontrak.
“Saya tidak sependapat jika dikatakan dana daerah mengendap. Dana itu selalu berputar, bergerak mengikuti alur belanja dan penerimaan. Tidak ada uang yang dibiarkan menganggur,” tegas Harum (15/11/2025).
Gubernur Harum menyebutkan, per 12 November 2025, posisi kas Pemprov Kaltim tercatat Rp2,9 triliun. Dana ini telah dialokasikan untuk program prioritas yang ditetapkan dalam APBD dan hanya menunggu pencairan sesuai tahapan pelaksanaan.
Ia menjelaskan bahwa struktur APBD daerah termasuk Kaltim mengacu pada pedoman Kemendagri, salah satunya mandat 40 persen belanja infrastruktur. Sebagian besar proyek infrastruktur memiliki sistem pembayaran termin atau dibayar setelah pekerjaan selesai, biasanya pada triwulan keempat.
“Dengan skema seperti itu, otomatis pembayaran banyak terjadi di akhir tahun. Karena itu, saldo kas di tengah tahun atau menjelang akhir tahun memang tampak besar, padahal sudah ada peruntukannya,” ujar Harum.
Menurutnya, tuduhan bahwa daerah menyimpan dana terlalu lama di bank tidak mempertimbangkan konteks hukum pengadaan, standar akuntansi pemerintah, serta kebutuhan menjaga likuiditas agar pembayaran kegiatan tidak tersendat.
Pernyataan Gubernur Harum menjadi respon terhadap informasi nasional yang sempat berkembang, yang menyebut terdapat sekitar Rp234 triliun dana pemerintah daerah di seluruh Indonesia berada di perbankan tanpa terserap optimal.
Harum menilai penting bagi publik memahami perbedaan antara dana mengendap dan dana yang menunggu realisasi kegiatan. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah justru dituntut menjaga keseimbangan kas agar roda pembangunan tetap berjalan.
“Ini bukan soal uang tidak dipakai, tapi soal tata kelola. Belanja pemerintah tidak bisa diburu-buru tanpa verifikasi dan akuntabilitas,” ujarnya.(ct/ADV/Diskominfo)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



