Pemprov Kaltim Siapkan Mekanisme IPR untuk UMKM dan Ormas
Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah menyiapkan langkah teknis terkait implementasi peraturan pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menjelaskan bahwa PP tersebut memberi ruang bagi UMKM dan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengikuti seleksi sebagai pelaksana kegiatan pertambangan rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“UMKM dan ormas bisa ikut, tetapi harus memenuhi syarat teknis, administrasi, dan kemampuan keuangan. Proses seleksinya dilakukan pemerintah daerah, namun izin final tetap berada di pemerintah pusat,” jelas Bambang.
Ia menegaskan bahwa meskipun koordinasi ada di daerah, dasar hukum jelas menyatakan pengawasan dan penerbitan izin pertambangan non-rakyat berada di tangan Kementerian ESDM. Daerah hanya memberi rekomendasi kecuali untuk tambang rakyat yang memang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Bambang menyebutkan bahwa jenis komoditas yang paling umum dalam lingkup IPR di Kaltim adalah galian C, seperti pasir dan batu.
Menurutnya, mekanisme baru ini penting agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki legalitas dan dapat diawasi lebih baik.
“IPR yang jelas akan mengurangi pertambangan ilegal. Selain itu, memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat melalui UMKM dan ormas,” pungkasnya.(ct/ADV/Diskominfo)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now



