Kaltimpedia
Beranda Advetorial Kemenkum HAM Terima Hibah Aset eks RSUD AM Parikesit dari Pemkab Kukar

Kemenkum HAM Terima Hibah Aset eks RSUD AM Parikesit dari Pemkab Kukar

Proses penandatangan serah terima aset berupa eks RSUD Aji Muhammad Parikesit Tenggarong.

Kaltimpedia.com.Tenggarong — Eks rumah sakit umum daerah (RSUD) Aji Muhammad Parikesit, terletak di Jalan Imam Bonjol Kecamatan Tenggarong dihibakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI.

Ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset Pemkab Kukar oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalimantan Timur Sofyan, disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kukar Edi Damansyah dan Rendi Solihin, Rabu (12/10/2022).

Aset yang dihibahkan diperuntukan untuk pengembangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tenggarong yang berdampingan dengan eks RSUD AM Parikesit. Dimana, lapas wanita dan anak tersebut, meliputi wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

“Bangunan yang ada, penghuninya sudah melebihi kapasitas, sehingga dianggap sudah sangat mendesak untuk melakukan perluasan” tutur Sunggono.

Menurut Kemnkum HAM lanjut Sekda, Pemkab Kukar karena telah peduli terhadap penanganan wanita dan anak yang bermasalah hukum. Diharapkan nantinya pembangunan bisa bersesuaian dengan kebutuhan yang ada.

“Mudahan segera dimanfaatkan dan lekas dibangun, ditata tempatnya, sehingga tak hanya bermanfaat untuk wanita dan anak yang bermasalah hukum. Tetapi menjadi tempat yang manusiawi untuk dikelola, baik di dalam lingkungan maupun di sekitar Lapas,” tutupnya. (Dha/Adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan