Kaltimpedia
Beranda Advetorial Komitmen Entaskan Kemiskinan di Kukar, Hasilkan 6 Poin Penting Pada Rakor TJSP

Komitmen Entaskan Kemiskinan di Kukar, Hasilkan 6 Poin Penting Pada Rakor TJSP

Bupati Kukar, Edi Damansyah bersama sejumlah perusahaan saat menggelar Rakor TJSP.

Kaltimpedia.com, Tenggarong — Berbagai upaya dilakukan guna menurunkan angka kemiskinan di Kutai Kartanegara (Kukar). Kolaborasi tak hanya antar instansi pemerintah, tetapi juga melibatkan dunia usaha. Bersatu paduan, menyelaraskan misi visi demi terwujudnya mengentaskan kemiskinan .

Pada Rabu 9 September 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menggelar rapat koordinasi (Rakor) penyusunan rencana program kolaborasi tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP) tentang penanggulangan kemiskinan tahun 2023.

Bupati Kukar Edi Damansyah memimpin langsung Rakor tersebut, di ruang Batara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Dihadiri sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar.

“Rakor itu menghasilkan 6 poin penting,” kata Edi Damansyah.

Poin pertama, Pemkab Kukar mendorong kepada seluruh perusahaan di wilayah Kukar agar berperan aktif dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan ekstrem. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, yakni nol persen pada tahun 2024.

Poin kedua, Pemkab Kukar menyediakan daya-data by name-by address berdasarkan P3KE dan DTS. Melalui aplikasi Rumah Besar Penanggulangan Kemiskinan Kukar (RBPK) sebagai rekomendasi target sasaran jumlah data indovidu atau keluarga untuk didistribusikan dan ditindaklanjuti oleh masing-masing perusahaan atau mitra TJSP.

Adapun usulan keikutsertaan perusahaan dalam prorgam tersebut diinput pada aplikasi hingga akhir November 2022. Selanjutnya minggu I-III Desember 2022 OPD pengampu program dan perusahaan melakukan rapat konsolidasi dan verifikasi lapangan terpadu kepada target sasaran.
“Untuk menguji program penerima manfaat sebagai referensi dalam penetapan sasaran program yang dibiayai oleh perusahaan,” sambung Edi.

Ketiga, penanggulangan kemiskinan Kukar ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati untuk memperkuat pelaksanaan TJSP atau TJSL di masing-masing perusahaan.

Keempat, OPD dan perusahaan menyusun dan menyepakati kerjasama program kolaborasi pada tahun rencana 2023 dengan melampirkan sasaran data individu/keluarga melalui aplikasi RBPK Kukar paling lambat Januari 2023.

Kelima, seluruh perusahaan meliputi sektor perkebunan dan pertambangan minimal mengakomodasi satu program penanggulangan kemiskinan. Disesuaikan dengan karekteristik masing-masing wilayah sasaran kerja program TJSP perusahaan.

Keenam, perusahaan yang tidak dapat ikut serta dalam program penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui program CSR/TJSP agar dapat menyampaikan alasan secara tertulis kepada Bupati Kukar, melalui Kepala Bappeda Kukar. (Dha/Adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan