Kaltimpedia
Beranda Kutai Kartanegara Penjabat Kades Long Beleh Modang dan 10 Anggota BPD Resmi Dilantik, Edi Damansyah Soroti Tugas Strategis Desa

Penjabat Kades Long Beleh Modang dan 10 Anggota BPD Resmi Dilantik, Edi Damansyah Soroti Tugas Strategis Desa

Bupati Kukar, Edi Damansyah melantik Penjabat Kepala Desa Long Beleh Modang, Bartolomeus Rambung di Pendopo Odah Etam Tenggarong.

Kutai Kartanegara, Kaltimpedia.com – Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Senin (26/5/2025).

Selain Pj Kades, sebanyak 10 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari sejumlah kecamatan juga turut dilantik oleh Edi Damansyah.

Pelantikan ini menjadi bagian dari strategi menjaga kesinambungan tata kelola desa, khususnya di tengah dinamika regulasi baru terkait masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang menjadi delapan tahun.

Bupati Kukar mengatakan, pelantikan ini bukan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan, tetapi juga untuk memastikan jalannya pelayanan publik tetap optimal di tingkat desa.

“Pelantikan hari ini menjadi penting karena bersamaan dengan kebijakan baru soal masa jabatan kepala desa yang kini delapan tahun. Ini berdampak langsung pada perubahan dokumen perencanaan desa, termasuk revisi RPJMDes,” kata Edi.

Bartolomeus Rambung ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Long Beleh Modang menggantikan penjabat sebelumnya yang telah purna tugas, setelah sempat mengisi posisi tersebut sejak 2024 menyusul pengunduran diri kades definitif karena alasan kesehatan.

Edi menjelaskan, merujuk surat edaran Kemendagri, Pilkades tidak dapat diselenggarakan selama tahapan Pilkada dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) masih berlangsung. Karena itu, jabatan penjabat diperpanjang hingga waktu yang memungkinkan pelaksanaan Pilkades.

Penjabat yang baru dilantik memiliki mandat khusus untuk segera mempersiapkan musyawarah desa sebagai langkah awal menuju Pilkades Antar Waktu, yang ditargetkan berlangsung maksimal enam bulan setelah pelantikan, karena masa jabatan kades definitif masih tersisa hingga Pilkades serentak 2027.

Sementara itu, 10 anggota BPD PAW yang turut dilantik juga diminta untuk tidak pasif dalam menjalankan fungsi. Mereka diminta aktif menyerap aspirasi warga, mengawasi jalannya pemerintahan desa, dan menjadi mitra strategis bagi kepala desa dalam proses pembangunan.

“BPD bukan sekadar hadir di rapat. Mereka harus aktif memfasilitasi musyawarah desa dan menjaga keharmonisan dengan kepala desa,” tandasnya. (adv)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan