Perguruan Tinggi dan Korupsi, Mahfud MD “Perguruan Tinggi Harus Bertanggung Jawab”
Kaltimpedia.com, Jakarta – Mentri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan korupsi di Indonesia kian hari semakin parah oleh karena itu Perguruan Tinggi Harus Bertanggung Jawab. hal ini disampaikan pada sambutan pelantikan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Rabu (26/5/21).
Dalam sambutannya Mahfud MD menerangkan, Pada Era Pascareformasi, korupsi sangat meluas dan perguruan tinggi menjadi salah satu terdakwa utamanya. Sebab, Para Koruptor itu umumnya adalah lulusan Perguruan Tinggi.
“Karena itu, Rektor di perguruan tinggi harus memperhatikan ini” ujar Mahfud MD.
Menurutnya , Korupsi zaman Orde Baru terjadi secara besar-besaran, tetapi terkonsentrasi dan diatur melalui jaringan korporatis dan pemerintahan Soeharto. Korupsi dimonopolu dipucuk eksekutif dan dilakukan setelah APBN ditetapkan.
hal ini dibuktikan dengan Orde Baru direformasi, dan pemerintahan Soeharto secara resmi disebut pemerintahan KKN, penyebutan ini terdapat di Tap MPR, UU,Kampanye Politisi, Pengamat disetasi, Tesis,dll.
Saat ini Korupsi telah meluas, tidak lagi dilakukan oleh eksekutif namun meluas ke oknum-oknum legislatif, yudikatif,auditif, serta garis lurus dari pusat hingga ke daerah.
“Lihat Saja para Koruptor yang menghuni penjara sekarang” ungap Mahfud.
Mahfud lalu menyebut isitilah “Demokrasi Kriminal” yang pernah dilontarkan oleh Rizal Ramli. Dalam demokrasi, pemerintah tidak bisa lagi mengkonsentrasikan tidakan dan kebijakan diluar wewenangnya.
menurutnya siturasi seperti ini perlu kesadaran moral secara kolektif, karna tidak satu institsui pun yang bisa menembus barikade demokrasi yang wewenangnya sudah dijatah oleh konstitsi.
“Jika para aktor demokrasinya bermoral bobrok, produk hukum dan pelaksanaanya pun akan bobrok. hukum itu akan sangat ditentukan oleh moral aktornya. itulah tugas kita kedepan” Mahfud.
Menurut Mahfud demokrasi tetap yang terbaik, namun perlu ditata ualng dengan keluhuran moral para pelakunya. sehingga demokrasi yang tumbu adalah demokrasi substanisal, bukan dekomrasi kriminal.