PKB Minta Raperda Lingkungan Hidup Kaltim Jadi Instrumen Tegas, Bukan Sekadar Formalitas
Kaltimpedia.com, Samarinda – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Timur mendesak agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menghasilkan regulasi yang benar-benar dapat ditegakkan, bukan sekadar seremonial di atas kertas.
Dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025), Sekretaris Fraksi PKB, Sulasih, menyoroti kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang batu bara tanpa reklamasi. Ia menegaskan, praktik tersebut telah memperparah bencana ekologis di daerah, mulai dari banjir, tanah longsor, hingga terancamnya ketahanan pangan.
“Kerusakan akibat tambang yang mengabaikan reklamasi berdampak langsung pada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
PKB menilai, Raperda ini harus menjadi payung hukum yang tegas bagi penegakan aturan terhadap pelaku industri tambang yang merusak lingkungan. Mereka juga menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat daerah, sehingga diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di instansi pemerintah. Pelatihan berkelanjutan dianggap penting agar aparat mampu menegakkan hukum lingkungan secara profesional.
Selain memperkuat pengawasan, PKB mendorong pelibatan aktif masyarakat, termasuk petani, nelayan, dan komunitas adat, dalam pengelolaan lingkungan. Partisipasi publik dinilai mampu memperkuat kesadaran kolektif dan menjadi benteng perlindungan ekologis di tingkat lokal.
Fraksi PKB juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan daerah dengan peraturan nasional agar tidak terjadi tumpang tindih yang justru melemahkan implementasi. “Kebijakan harus sejalan agar tidak membingungkan di lapangan,” ujar Sulasih.
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, PKB mengusulkan pengembangan industri hijau yang ramah lingkungan sekaligus membuka lapangan kerja berkelanjutan. Mereka juga menuntut pengelolaan ketat terhadap limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan pendekatan berbasis komunitas untuk mengurangi risiko kesehatan dan kerusakan lingkungan.
PKB menolak pendekatan represif dalam penyelesaian konflik lingkungan, dan lebih mengedepankan musyawarah serta pendekatan kultural demi menghindari gesekan sosial.
Untuk memperdalam pembahasan, PKB mengajukan pembentukan panitia khusus (pansus) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Raperda ini tidak boleh hanya menjadi simbol, tetapi harus dijalankan dengan sanksi tegas bagi pelanggar,” tegas Sulasih.
(DPRDKaltim/Adv/AH)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



