Polemik Status Kampung Sidrap Kembali Memanas, DPRD Kaltim Ingatkan Akar Masalah Sejak Pemekaran
Kaltimpedia.com, Samarinda – Persoalan status administratif Kampung Sidrap kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya pernyataan sejumlah pejabat daerah yang memantik perdebatan. Namun, bagi DPRD Kalimantan Timur, kisruh ini bukan hal baru. Sejak pemekaran wilayah, masalah batas dan identitas penduduk sudah menjadi duri dalam daging yang belum juga dicabut.
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menyatakan bahwa polemik ini bermula dari kebijakan pemekaran wilayah yang menempatkan Kampung Sidrap dalam administratif Kutai Timur, meskipun secara historis dan sosial masyarakatnya memiliki keterikatan kuat dengan Kota Bontang.
“Polemik di Kampung Sidrap itu sebenarnya sudah lama. Ini bermula sejak wilayah itu masuk Kutai Timur pasca pemekaran. Sejak saat itu, statusnya terus menjadi persoalan,” ujar Agusriansyah.
Menurutnya, akar persoalan bukan hanya soal batas wilayah, tetapi juga terkait identitas administrasi warga yang tumpang tindih. Banyak warga Sidrap yang memiliki KTP Bontang, sementara lainnya berstatus sebagai penduduk Kutai Timur. Ketidakjelasan ini berdampak langsung pada pelayanan publik.
“Dulu masyarakat di sana mayoritas adalah petani dari Bontang dan Kutim. Tapi dalam perjalanannya, secara administratif tidak ada kejelasan. Ada yang punya KTP Bontang, ada pula yang tidak jelas statusnya,” ungkapnya.
Kondisi tersebut menimbulkan apa yang dalam kajian administrasi publik disebut sebagai dual identity. Sebuah indikasi kegagalan dalam pemetaan wilayah pasca pemekaran. Hal ini menimbulkan tumpang tindih dalam pelayanan pemerintahan, termasuk bidang pendidikan, kesehatan, dan pencatatan kependudukan.
Agusriansyah menegaskan bahwa penyelesaian sengketa semacam ini seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, terutama Kementerian Dalam Negeri, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan batas wilayah.
“Pernyataan pejabat daerah seharusnya tidak menyerang secara personal. Kalau memang ingin menyelesaikan masalah, seharusnya diarahkan ke Kemendagri. Karena mereka yang punya kewenangan dalam menetapkan batas wilayah,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa polemik ini tidak bisa diselesaikan dengan pernyataan politis yang justru memperkeruh suasana. Jalan keluarnya harus melalui jalur hukum dan administrasi formal, bukan melalui debat di ruang publik yang hanya menambah keruh persoalan.
(DPRDKaltim/Adv/AH)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



