Raperda RTRW Kaltim 2022-2042 Disahkan, Hasanuddin Masud Sebut Wajah Pembangunan Kaltim ke Depan

Samarinda, Kaltimpedia.com – DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim akhirnya resmi melakukan persetujuan pengesahan revisi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042.
Penandatanganan berita acara tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-11 Masa Sidang I Tahun 2023 yang digelar di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (28/3/2023). Dalam pengesahan ini kehadiran Pemprov Kaltim diwakili Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, pengesahan ini dilakukan setelah pihaknya berbulan-bulan menunggu hasil persetujuan substansi dari Kementerian ATR dan Kemendagri RI.
“Hari ini kita sudah mengesahkan RTRW Kaltim Tahun 2022-2042,” ujar Hasanuddin Mas’ud, usai memimpin rapat.
Hamas sapaan Hasanuddin Mas’ud itu juga mengungkapkan, pengesahan RTRW sangat penting urgensinya dalam menentukan arah dan wajah pembangunan Benua Etam ke depan. Perda RTRW juga menjadi acuan atau rujukan utama kegiatan pembangunan di seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kaltim.
Politisi asal Partai Golkar itu melanjutkan, RTRW yang telah disahkan ini menjadi acuan dasar untuk pengelolaan tata ruang dan wilayah di berbagai lintas sektor.
Contohnya, kata dia, misalnya ada satu kawasan industri yang dirubah menjadi kawasan pemukiman, maka RTRW Kaltim nantinya akan menjadi rujukan dasar boleh atau tidaknya mengalihfungsikan suatu kawasan dan menentukan apakah sudah sesuai dengan peruntukkannya.
“Seluruh stakeholder harus sama-sama menyoroti soal RTRW ketika ada kasus semacam ini, karena ini sangat menentukan arah pembangunan Kaltim,” sebut Hamas.
Sementara itu, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi menyampaikan Pemprov Kaltim mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan Raperda RTRW Kaltim 2022-2042. Apalagi, RTRW sangat penting dalam mempersiapkan Kaltim sebagai penyangga utama Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“RTRW ini penting karena sebagai acuan utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun sebagai arah pembanguna daerah jangka panjang, baik di tingkat Provinsi maupun tingkat kabupaten/kota,” tuturnya. (fa/adv/dprdkaltim)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now