Kaltimpedia
Beranda Kalimantan Timur Samsun Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum untuk masyarakat

Samsun Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum untuk masyarakat

Muhammad Samsun saat mensosialisasikan Perda No 5 Tahun 2019

Kaltimpedia.com, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosper) Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat (3/12/2021).

Sosper yang diadakan di kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim, Jl. A.W. Syahranie, Samarinda utara itu menghadirkan Dosen Universitas 17 Agustus 45, Roy Hendrayanto S.H., M.Hum sebagai narasumber sekaligus praktisi hukum yang ada di Kaltim.

“Indonesia adalah negara hukum, dan semua orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum” Roy.

Samsun menyampaikan saat ini masyarakat masih banyak yang belum mengetahui tentang adanya perda-perda yang sudah di sahkan oleh Pemerintah. Termasuk tentang penyelenggaraan bantuan hukum ini yang tercatat pada Perda No 5 Tahun 2019.

Perda tentang bantuan hukum ini memuat tata cara mendapatkan bantuan hukum untuk masyarakat miskin agar memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Pasalnya dewasa ini sering muncul opini di tengah masyarakat tentang, hukum yang tajam kebawah tumpul keatas.

“Masyarakat harus tau, kalau masyarakat hanya menjadi objek saja ini tidak bijak, makanya perlu di sosialisasikan, jadi masyarakat bisa tau bahwa mereka mempunyai hak untuk mendapat perlindungan hukum dan bantuan hukum,” Samsun.

Wakil Ketua DPRD Dapil Kukar tersebut berharap agar tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan saat sedang dalam proses hukum.

“saya berharap agar masyarakat tidak lagi kesulitan dalam menghadapi proses hukum, paling utama kalau bisa jangan sampai terjerat proses hukum” tutup Samsun.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan