Kaltimpedia
Beranda Nasional Sarkowi Desak Usut Dugaan Pungli di SMP Negeri Loa Janan, Kutai Kartanegara

Sarkowi Desak Usut Dugaan Pungli di SMP Negeri Loa Janan, Kutai Kartanegara

Ilustrasi Pungutan liar (ist)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) di SMP Negeri Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, memicu reaksi keras dari Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry. Ia meminta pemerintah daerah bersama Dinas Pendidikan segera mengambil langkah tegas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus tersebut.

Informasi yang diterima Sarkowi menyebut, sejumlah orang tua calon peserta didik mengeluhkan adanya pungutan saat proses pendaftaran. Pungutan tersebut dinilai tidak memiliki penjelasan rinci maupun dasar hukum yang jelas, padahal sekolah berstatus negeri yang seharusnya bebas dari biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

“Pendidikan tidak boleh dijadikan ajang mencari keuntungan. Jika benar ada pungutan di luar aturan, itu pelanggaran serius,” ujar Sarkowi.

Meski urusan pendidikan dasar dan menengah berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten, Sarkowi menegaskan DPRD Kaltim tetap memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan pendidikan dapat diakses secara adil tanpa hambatan biaya.

“Ini bukan sekadar soal kewenangan. Ini soal komitmen menjaga agar tidak ada anak kehilangan kesempatan belajar hanya karena biaya yang tak jelas,” tambahnya.

Politisi asal Partai Golkar itu mendorong Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara segera melakukan investigasi lapangan dan memverifikasi laporan tersebut. Jika terbukti, ia meminta sanksi tegas diberikan kepada pihak yang terlibat.

“Dunia pendidikan harus bebas dari praktik semacam ini. Jangan anggap sepele,” tegasnya.

Selain itu, Sarkowi juga menilai perlu adanya sistem pengawasan yang lebih kuat di sekolah-sekolah, termasuk pembenahan regulasi untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

“Pengawasan jangan hanya reaktif ketika masalah muncul. Harus ada mekanisme aktif yang berjalan terus-menerus,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, hingga masyarakat, untuk bersama-sama menjaga integritas sektor pendidikan.

“Pendidikan adalah hak dasar warga negara, bukan komoditas. Kita harus tegas menolak dan melawan pungutan liar dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.
(DPRDKaltim/Adv/AH)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan