Kaltimpedia
Beranda Kalimantan Timur Satpol PP Kaltim: Penertiban PKL Sesuai SOP, Bukan Larangan Berdagang

Satpol PP Kaltim: Penertiban PKL Sesuai SOP, Bukan Larangan Berdagang

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim.

Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan tanggapan tegas terhadap polemik dan kritik yang belakangan ini muncul dari pengamat serta anggota legislatif terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Samarinda.

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menegaskan bahwa seluruh proses penertiban yang dilakukan oleh aparat di lapangan telah melalui perencanaan yang matang, dilaksanakan secara terukur, dan senantiasa berpedoman pada prosedur operasi standar (SOP) serta koordinasi antarinstansi yang ketat.

Dirinya menyampaikan bahwa banyak informasi yang beredar di ruang publik kerap tidak mencerminkan kronologi dan situasi lapangan secara utuh, sehingga menimbulkan persepsi yang keliru.

​“Banyak komentar yang muncul tanpa memahami kronologi sebenarnya. Penertiban yang kami lakukan, baik oleh Satpol PP provinsi maupun kota, selalu mengikuti SOP. Semua tindakan berawal dari koordinasi dan pembacaan situasi di lapangan yang cermat,” ujar Edwin (9/11/2025).

​Edwin menekankan bahwa tugas utama Satpol PP dalam konteks ini adalah mengatur, bukan melarang, aktivitas berdagang.

“Tujuan utama penataan ini adalah menjaga ketertiban, estetika kota, serta kelancaran aktivitas publik, sekaligus menghindari kesan kumuh di ruang-ruang strategis,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia berharap, aturan tata ruang yang sudah ditetapkan dapat dihormati oleh semua pihak demi kepentingan bersama.

​Langkah penertiban, lanjut Edwin, bukanlah tindakan yang dilakukan secara mendadak atau represif.

Yang mana, petugas Satpol PP telah berulang kali melakukan upaya persuasif, mulai dari memberikan imbauan berjenjang hingga menempuh langkah kerja sama dengan Dinas Perdagangan dan UMKM untuk menawarkan tempat berjualan alternatif yang lebih layak bagi para pedagang.

​“Satpol PP justru ikut mendorong agar para pedagang dibina dan mendapatkan tempat yang layak untuk berusaha. Kami hanya mengatur agar kota ini tetap tertib dan tidak semrawut,” tukas Erwin.

Pihaknya menjamin bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan yang beradab dan profesional.

​Satpol PP Kaltim berharap masyarakat, pengamat, dan anggota legislatif dapat melihat proses penataan PKL ini sebagai upaya bersama yang esensial untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh warga Samarinda, serta mendukung pedagang untuk berusaha di tempat yang sudah disiapkan.(ct/ADV/Diskominfo)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan