Sigit Wibowo: Lambannya Izin Tambang dan Mahalnya Sertifikasi Tanah Rugikan Masyarakat dan Daerah
Kaltimpedia.com, SAMARINDA – Proses perizinan yang berbelit serta tingginya biaya sertifikasi tanah menjadi sorotan tajam dari Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo. Ia menilai, lambannya birokrasi dan mahalnya pengurusan legalitas lahan maupun izin usaha tambang tak hanya menghambat kesejahteraan warga, tetapi juga merugikan pendapatan daerah.
“Warga sudah penuhi semua syarat izin, tapi tetap saja prosesnya lambat. Akhirnya mereka nekat menambang tanpa izin karena frustrasi. Ini jadi dilema, karena negara tidak mendapatkan apa-apa, sementara kegiatan tetap berjalan,” ungkapnya.
Salah satu contoh yang ia angkat adalah perizinan galian C, yang disebutnya sering mandek meskipun persyaratan seperti izin lingkungan dan dokumen Amdal telah lengkap. Menurutnya, kondisi ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem perizinan yang berlaku.
“Ujung-ujungnya, tambang tetap jalan tapi statusnya ilegal. Tidak ada kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kalau izinnya jelas dan prosesnya cepat, kan justru daerah dan masyarakat sama-sama untung,” katanya.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif Pemprov Kaltim dalam merespons permohonan perizinan pasca-kembalinya kewenangan izin galian C dari pusat ke daerah. Bagi Sigit, pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab untuk mempercepat pelayanan dan menjalin koordinasi yang baik dengan pihak keamanan guna memastikan aktivitas tambang berjalan dalam koridor hukum.
“Lebih baik dikawal daripada dibiarkan liar. Kalau semua jalan sesuai prosedur, daerah dapat pemasukan dan masyarakat tenang,” ujarnya.
Di sisi lain, Sigit juga mengkritisi rumitnya proses sertifikasi tanah yang membebani masyarakat, khususnya pada tahap akhir saat pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ia menyebutkan banyak warga yang merasa terjebak karena tak siap dengan nominal yang harus dibayar.
“Program pusat sebenarnya bagus, ingin masyarakat punya hak tanah yang sah. Tapi di lapangan, BPHTB-nya memberatkan. Katanya bisa dinego, tapi kan tidak semua tahu atau punya akses ke negosiasi itu,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah, termasuk lembaga vertikal seperti BPN dan instansi pajak, harus mendukung visi nasional dalam memudahkan rakyat memperoleh hak tanah. Ia mengingatkan bahwa semangat pelayanan harus selaras di semua lini.
“Jangan sampai masyarakat antusias dengan program nasional, tapi mentok karena birokrasi di daerah. Ini yang harus diperbaiki,” tegas legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Ia menambahkan, banyak warga kini lebih memilih mengurus sendiri segala bentuk perizinan atau legalitas, meski sering kali kebingungan di tengah jalan. Hal ini, menurutnya, menandakan bahwa pelayanan publik masih belum cukup menjawab kebutuhan dan kepercayaan masyarakat.
“Kalau orang lebih percaya ngurus sendiri, itu artinya mereka sudah kehilangan kepercayaan pada sistem. Harus ada evaluasi menyeluruh. Tujuan kita kan satu: mempermudah, bukan menyusahkan,” pungkasnya.
(DPRDKaltim/Adv/AH)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



