Kaltimpedia
Beranda Advetorial sosper Bantuan Hukum Samsun dapat banyak laporan masalah lahan

sosper Bantuan Hukum Samsun dapat banyak laporan masalah lahan

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat sosialisasikan peraturan daerah no 5 tahun 2019 tentnag bantuan hukum

Kaltimpedia.com, Loa Janan Ulu – Sosialiasi Perda (Sosper) kembali dilaksanakan kembali karna di yakini dapat memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun dari Fraksi PDI Perjuangan membeberkan perda dan mekanisme bantuan hukum yang semuanya telah apa pada Peraturan Daera (Perda) Nomer 5 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di Loa Janan Ulu, Sabtu malam (5/3/2022).

Sosper dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol Covid-19, Samsun menyampaikan sosper ini agar masyarkat tau serta masyarakat kecil pun bisa mendapatkan bantuan hukum. Samsun juga berpesan kepada masyarakat untuk melegalkan asset-asset kepemilikan secara sah di depan hukum.

“monggo, yang punya asset di suratkan, kalau punya tanah ya disertifikatkan, kalau punya mobil ya BPKB nya di urus” Samsun.

Mengingat Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini ditunjuk menjadi Ibu Kota Negara (IKN) yang nantinya tentu pasti lebih banyak problematika ditengah masyarakat. Turut di hadirkan pula Narasumber yang belatar belakang praktisi hukum, Roy Hendrayanto S.H., M.Hum yang juga meruapakan Dosen di Univesitas 17 Agustus 45 Samarinda.

Salah satu ketua RT, di Loa janan Ulu RT 31, menyampaikan masalah terkait tanah hibah yang saat ini digunakan menjadi jalan, namun di permasalahkan oleh pewaris dari tanah tersebut.

“memang ini rata-rata terjadi karna orang tua-orang tua kita dulu yang memberikan tanah hibah tanpa adanya surat yang, dan kemudian hari di gugat oleh ahli waris” Roy.

Roy menyampaikan juga masalah tersebut tidak hanya terjadi di Loa Janan Ulu namun juga di Kota Samarinda. Roy menegaskan bahwa masalah tersebut sudah termasuk dalam masalah Perdata yang dimana jika masalah tersebut dibawa ke meja hijau, maka ahli waris harus menunjukkan bahwa ahli waris tersebut memang ahli waris yang sah secara hukum.

Roy berharap semua masyarakat melek hukum, dan semua masyarakat berhak mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum.

“Ya saya beraharp masyarakat melek hukum, terutama bagaimana cara mengurus hukum, penyelesainya, dibawa kemana, dengan adanya perda ini maka akan kita bantu secara gratis” tutup Roy.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan