Kaltimpedia
Beranda Advetorial Sosper Tentang Pajak di Loaduri Ilir Muhammad Samsun banyak menerima Aspirasi

Sosper Tentang Pajak di Loaduri Ilir Muhammad Samsun banyak menerima Aspirasi

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat Sosper di Loa Duri Ilir (Dok. Kaltimpedia/febri)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Sosialisasi Perda (Sosper) Kedua 2021 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi Kalimantan timur nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah yang di selenggarakan oleh DPRD Kaltim di BPU Loa Duri Ilir pada Jumat, Pagi (26/3/2021).

Sosper kedua ini dibuka langsung oleh Kades Loa Duri Ilir, H. Fakhri Arsyad serta juga dihadiri langsung Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Wil. Kukar, Mulia Pardosi, dan Sekertaris BSPN PDI Perjuangan Kalimantan Timur Ahmad Syahrul.

Samsun selaku Wakil Rakyat Dapil Kutai Kartanegara menyampaikan biasanya anggota DPR turun ke masyarakat hanya untuk Serap Aspirasi (Reses) namun ada yang berbeda pada tahun ini yaitu mensosialisasikan perda yang telah dibuat, dengan harapan menjalankan dan menyukseskan perda tersebut.

“tidak hanya Reses, DPRD punya 3 fungsi utama yaitu, legislasi, mentoring, dan budgeting atau pengaggaran, saat ini kita sedang menjalankan fungsi legislasi yaitu yang berkaitan dengan perda, termasuk mensosialisasikannya” Samsun.

Banyak masyarakat yang mengira bahwa kegiatan ini merupakan reses sehingga banyak juga masyarakat saat sesi tanya jawab, menyampaikan aspirasi langung kepada, Samsun dengan membawa langsung proposal usulan.

Samsun juga menyapaikan kepada masyarkat untuk selalu mengawasi sistem pemerintahan dan pembangunan di desa, agar lingkungan tetap nyaman dan aman.

“kalau ada yang tidak beres bisa lapor kepada pak kades, atau langsung keada saya”Samsun.

Selepas Samsun memberikan sambutan dilanjutkan dengan pemaparan materi utama yang di sampaikan oleh Mulia Pardosi. Pardosi sangat senang pasalnya bisa mengajak masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan dengan cara membayar pajak.

Perubahan Pada Perda Nomor 1 Tahun 2019 yaitu :

  1. Pasal 7, tarif  PKB sebelumnya 1,5 % menjadi 1,75 % untuk kepemilikan Pertama Kendaraan Bermotor pribadi;
  2. Pasal 8 ayat (2) tarif Progresif

            Roda 4 (empat) atau lebih:

  1. kepemilikan kedua 2,25 % (dua koma dua puluh lima persen);
  2. kepemilikan ketiga 2,75 % (dua koma tujuh puluh lima persen);
  3. kepemilikan keempat 3,25 % (tiga koma dua puluh lima persen);
  4. kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,75 % (tiga koma tujuh puluh lima persen).

Roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga)diatas 200 cc:

  1. kepemilikan kedua 2,25 % (dua koma dua puluh lima persen);
  2. kepemilikan ketiga 2,75 % (dua koma tujuh puluh lima persen);
  3. kepemilikan keempat 3,25 % (tiga koma dua puluh lima persen);
  4. kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,75 % (tiga koma tujuh puluhlima persen)
  5. Ketentuan Pasal 51 diubah, terkait sanksi denda keterlambatan pembayaran PBBKB, sebelumnya sebesar Rp. 200.000, menjadi Rp. 500.000,

Selain itu Pardosi juga menyampaikan bahwa ada keringan Pajak hingga 30% mulai 1 Januari sehingga 31 Maret 2021.

Selain materi tentang pajak ada aja pula materi yang tidak kalah penting yaitu tentang bela negara yang disampaikan oleh Ahmad Syahrul. Syahrul menyampaikan bahwa kita sebagai bangsa Indonesia untuk selalu mencintai dan membela negara untuk menjaga eksistensi negara Indonesia sendiri.

Adapun beberapa hal yang ditanyakan oleh warga yaitu terkait ongkos masuk tol Balsam, pajak motor listrik, kejelasan tentang kepemilikan surat kendaran serta aspirasi cukup banyak yang disampaikan masyarakat.

“Kami senang kedatangan DPR, Kami ingin samsun punya kami, dan kami punya samsun agar kami tau kemana kami harus mengadi” pungkas junaidi salah satu peserta yang mengutarakan pendapatnya.

Kedepannya akan terus dilakukan kegiatan seperti ini agar dapat berjalannya perda yang telah di sahkan demi pembangunan Kalimantan Timur dan akan Kembali kepada masyarakat juga.

“Bayar Pajaknya, Awasi Penggunaannya” tutup MC, Rahmat Dermawan. (Adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan