Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Terima Pansus Raperda P4GN DPRD Kalsel, Saefuddin Zuhri Minta Ada Sinergisitas Stakholder

Terima Pansus Raperda P4GN DPRD Kalsel, Saefuddin Zuhri Minta Ada Sinergisitas Stakholder

DPRD Kaltim menerima kunjungan Pansus Raperda P4GN DPRD Kalsel, Jumat (3/3/2023). (Istimewa)

Samarinda, Kaltimpedia.com – Penanganan penyalahgunaan narkotika di Benua Etam melalui regulasi masih terus disorot DPRD Kaltim. Seluruh stakeholder terkait diharapkan dapat bekerja dengan bersinergis.

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Kaltim, Saefuddin Zuhri, usai menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Kantor DPRD Kaltim, pada Jumat (3/3/2023).

Saefuddin Zuhri yang juga demisioner Ketua Pansus P4GN DPRD Kaltim itu menyampaikan, kedatangan rombongan DPRD Kalsel yang tergabung dalam alat kelengkapan dewan Pansus P4GN DPRD Kalsel untuk bertukar informasi terkait mekanisme penyusunan draft Raperda tersebut.

Saefuddin Zuhri bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim, menyambut langsung kedatangan para legislator Kalsel itu.

Kepada awak media, Saefuddin Zuhri mengutarakan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang perlu dipandang serius. Karena menyebabkan rusaknya moral generasi penerus Bangsa.

“Wajar bahkan wajib pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap penanganan dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Saefuddin Zuhri, saat diwawancarai awak media.

Lebih lanjut, menurutnya dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan gerak yang terpadu serta komprehensif melibatkan seluruh stakeholder terkait.

“Upaya itu pun harus didukung dengan sebuah regulasi yang mengatur penanganan dan penegakkan hukum terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tuturnya. (fa/adv/dprdkaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan