Yusuf Mustafa Desak Pemprov Kaltim Tertibkan Pelanggaran Aset di Hotel Royal Suite
Kaltimpedia.com, SAMARINDA – Dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali mencuat. Salah satunya terjadi pada bangunan Hotel Royal Suite di Balikpapan yang disebut telah disalahgunakan dan dialihfungsikan tanpa persetujuan resmi. Hal ini mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar baru-baru ini, Komisi I mengungkap adanya pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah tersebut. Yusuf menyampaikan bahwa bangunan hotel yang seharusnya dikelola sesuai perjanjian, justru dimodifikasi dan dijadikan tempat aktivitas yang menyimpang dari fungsinya.
“Dari hasil tinjauan dan laporan saat RDP, kami mendapati ruang-ruang hotel telah disekat seperti tempat karaoke. Ini jelas pelanggaran. Aset pemerintah dipergunakan untuk hal yang tidak semestinya,” tegasnya.
Menurutnya, Pemprov Kaltim telah memberikan peringatan sebelumnya untuk menghentikan kegiatan dan mengosongkan bangunan. Namun hingga saat ini, perintah tersebut belum dijalankan oleh pihak pengelola.
“Kami heran, kenapa sampai sekarang belum ada tindakan nyata untuk mengosongkan lokasi tersebut. Ini bentuk pembiaran,” tambahnya.
Yusuf meminta Pemprov Kaltim untuk mengambil langkah tegas dalam menyikapi kasus ini. Ia bahkan mendorong pelibatan Satpol PP hingga kejaksaan tinggi untuk menindaklanjuti pelanggaran, baik dari sisi hukum perdata maupun pidana.
“Jika tidak ada itikad baik dari pihak pengelola, maka pemerintah harus bersikap. Bila perlu tempuh jalur hukum karena ini menyangkut kerusakan aset negara,” pungkasnya.
Komisi I DPRD Kaltim pun menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Mereka menilai penegakan aturan terkait aset daerah harus dijalankan secara adil dan tidak pandang bulu.
(DPRDKaltim/Adv/AH)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



