Kaltimpedia
Beranda Kalimantan Timur Disdukcapil Didorong untuk Lakukan Go Digital

Disdukcapil Didorong untuk Lakukan Go Digital

Kaltimpedia.com — Dinas Kependudukan dan Catatam Sipil kini diarahkan untuk melakukan proses administrasi dengan sistem elektronik melalui “Dukcapil Go Digital”.


Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, Dukcapil Go Digital merupakan transformasi awal dibidang administrasi kependudukan dengan diterbitkannya kartu keluarga, akta pencatatan sipil dan dokumen kependudukan lainnya.


“Nantinya semula dokumen administrasi kependudukan atau adminduk ditandatangani dan distempel basah oleh kepala dinas. Saat ini 18 dokumen kependudukan telah bisa ditandatangani secara elektronik, sehingga dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun,” ujar Soraya, Selasa (5/10/2021).


Sedangkan untuk pemanfaatan Data Kependudukan untuk OPD, Soraya menegaskan seluruh Disdukcapil kabupaten/kota telah melakukan kerjasama pemanfaatan data dengan perangkat daerah masing-masing yang dituangkan melalui Perjanjian Kerjasama.


“Kabupaten/kota yang telah melakukan implementasi pemanfaatan data melalui web service adalah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang,” ujarnya.


Soraya menambahkan untuk penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) dan kertas putih telah diterapkan di seluruh Disdukcapil kabupaten/kota se Kaltim untuk 18 Dokumen.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita


Untuk Layanan Kependudukan secara online sudah diterapkan di seluruh Disdukcapil kabupaten/kota se Kaltim baik melalui aplikasi berbasis android, website, WA maupun Google Form/Email.


Kemudian untuk layanan kependudukan terintegrasi sudah diterapkan di seluruh Disdukcapil kabupaten/kota di Kaltim baik melalui layanan 2 in 1 (two in one), 3 in 1 (three in one), 4 in 1 (four in one) sampai dengan 7 in 1 (seven in one),” terang Soraya.
Dirinya menjelaskan, target kinerja penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil provinsi dan kabupaten/kota se Kalimantan Timur per tanggal 15 September 2021 yaitu perekaman elektronic KTP (e-KTP) sebesar 99,20 %.


Berdasarkan laporan Bulanan Dinas Dukcapil do 10 kabupaten/kota di Kaltim pada bulan September 2021, dari jumlah wajib KTP seluruh Kaltim sebanyak 2.661.182 jiwa. Sedangkan yang telah melakukan perekaman sebanyak 2.618.390 jiwa atau mencapai 98,39 persen.


“Tingkat perekaman e-KTP tertinggi ada di Kabupaten Berau sebesar 101,23 persen dan terendah di Kabupaten Kutai Timur sebesar 86,70 persen,” jelas Soraya.


Semenatra itu, untuk cakupan Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) masih sebesar 30 persen. Jumlah anak 0 – 17 tahun kurang 1 hari sebesar 1.174.848 jiwa, yang telah memiliki KIA sebanyak 600.936 jiwa atau mencapai 51,15 persen.


Untuk tingkat kepemilikan KIA tertinggi di Kaltim ada di Kabupaten Mahakam Ulu sebesar 82,02 persen dan terendah di Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar 38,47 persen.


Sedangkan untuk target cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran di Kaltim sebesar 96 persen. Jumlah anak 0 – 18 tahun sebesar 1.279.833 jiwa, yang telah memiliki Akta Kelahiran Anak sebanyak 1.279.307 jiwa atau mencapai 99,96 persen.


“Tingkat kepemilikan akta kelahiran tertinggi ada di Kabupaten Mahakam Ulu sebesar 111,48 persen dan terendah di Kota Balikpapan sebesar 98,40 persen. Untuk capaian Akta Kelahiran Anak semua di Kaltim telah mencapai target nasional,” katanya.(YA)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan