Kaltimpedia
Beranda Nasional DPRD Kaltim Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan di Jongkang Secara Damai dan Berkeadilan

DPRD Kaltim Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan di Jongkang Secara Damai dan Berkeadilan

Agus Suwandy, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim. (Foto: Humas DPRDKaltim)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Dugaan penyerobotan lahan oleh PT. Multi Harapan Utama (MHU) di Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, memantik perhatian serius Komisi I DPRD Kalimantan Timur. Persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (26/5/2025) di Gedung DPRD Kaltim.

Kasus bermula dari laporan warga bernama Mustafa, yang mengaku lahannya di RT 6 diserobot perusahaan tambang tersebut. Di sisi lain, pihak MHU menyatakan bahwa lahan itu berada dalam wilayah konsesi mereka yang sah secara hukum. Namun kehadiran kelompok tani penggarap yang sudah lama menempati lahan tersebut menimbulkan dilema sosial.

Agus Suwandy, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, menilai persoalan ini tak bisa hanya dilihat dari sisi legalitas, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial.

“Betul, perusahaan punya dasar hukum. Tapi kita juga tak bisa mengabaikan fakta bahwa ada petani yang menggantungkan hidup di sana. Ini harus diselesaikan dengan pendekatan yang manusiawi,” kata Agus saat dikonfirmasi usai rapat.

Ia mengingatkan agar perusahaan tidak mengambil tindakan sepihak seperti pengusiran mendadak terhadap para penggarap. Sebaliknya, ia mendorong solusi yang berpihak pada keberlangsungan hidup warga, termasuk pemberian kompensasi yang layak.

“Kalau memang mereka harus meninggalkan lahan, perusahaan punya tanggung jawab sosial untuk memberi kompensasi. Jangan sampai masyarakat dikorbankan begitu saja,” tambahnya.

Terkait proses hukum yang tengah berjalan terhadap Mustafa, Agus Suwandy juga mengimbau PT MHU untuk mempertimbangkan pencabutan laporan pidana demi menjaga keharmonisan sosial.

“Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kenapa harus dibawa ke ranah pidana? Ini penting untuk menjaga ketenangan masyarakat dan mencegah konflik meluas,” ujarnya.

Komisi I berharap kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil dan berimbang, guna menghindari munculnya sengketa serupa di masa depan. DPRD Kaltim pun berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian kasus ini agar tidak merugikan masyarakat kecil.
(DPRDKaltim/Adv/AH)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan