Sejumlah RT di Kukar Sudah Menerima Kendaraan Operasional
Kaltimpedia.com, Tenggarong – Sejak di lauching program Rp 50 juta per-RT di Kutai Kartanegara (Kukar) pada akhir bulan Juni 2022 lalu. Pembelian kendaraan operasional menjadi salah satu pengadaan yang dianjurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Baik itu motor maupun perahu ces atau ketinting.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kukar, Arianto mengatakan, penyaluran kendaraan roda dua sudah dilakukan sejak akhir Juli hingga sekarang. Dari 3.134 RT tersebar di 193 desa dan 44 kelurahan, 90 persen pengadaan sepeda motor.
“Untuk pelaksanaanya ada yang ditahap pertama dan tahap kedua, tergantung perencanaan mereka,” kata Arianto, Rabu (5/10/2022).
Kendaraan operasional yang dibagikan merupakan aset pemerintah daerah untuk menunjang tugas RT dalam melayani masyarakat. Nantinya, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Pemerintah Desa atau Kecamatan, dan menggunakan pelat merah. Penggunaan pelat merah tersebut bertujuan sebagai bentuk pengawasan. Sebab, kendaraan operasional harus dikembalikan ke desa atau kecamaant usai masa jabatan sebagai Ketua RT selesai.
“Jadi ketua RT jangan merasa punya sendiri. Karena BPKB-nya dipegang pemerintah setempat, mereka hanya dibekali STNK saja,” tuturnya.
Kebutuhan utama kendaraan untuk menunjang kegiatan RT, seperti pendataan dan perbaikan data penduduk. Bahkan bisa digunakan oleh seluruh masyarakat, berdasarkan hasil kesepakatan semua masyarakat. Misalnya ada warga yang ingin berobat, karena rumahnya jauh dari puskemas dan tidak
“Tapi semua itu dengan kesepakatan bersama melalui musyawarah,” tutup Arianto. (Dha/Adv)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



