Tahun Depan, Program Rp 50 Juta Per RT di Kukar Segera Terealisasi

Kaltimpedia.com, Tenggarong — Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) untuk menyejahterakan masyarakat terus dilakukan. Program Bupati Kukar, Edi Damansyah Rp 50 juta per RT pun akan segera terealisasi di tahun 2022 mendatang.
Hal ini ditegaskan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat yang mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait program tersebut. Diperkirakan Perbup akan selesai pada Desember 2021.
“InsyaAllah 2021 ini sudah selesai perbup tentang anggaran untuk RT. Awal tahun sudah mulai star program itu,” ungkap Taufik, Senin (15/11/2021).
Dia menyebutkan, program Rp 50 juta dalam bentuk program kegiatan yang dilakukan RT, jadi bukan berupa dana tunai (cash). Biasanya, ada RT yang mendapat anggaran berbeda-beda, misalnya ada yang dapat kecil dan besar.
Hal ini kerap dipersoalkan lantaran tidak ada keadilan, supaya semuanya dapat sama rata maka Pemkab Kukar mengalokasikan setiap RT dapat Rp 50 juta. Tapi pemberiannya tidak langsung semuanya namun secara bertahap.
“Pemberiannya secara bertahap, nanti ada tahapan-tahapannya. setiap RT membuat program kerja yang disesuaikan dengan anggaran yang dialokasikan Pemkab Kukar,” ungkap Taufik.
Taufik menjelaskan program ini bertujuan mendukung dan memfasilitasi kegiatan yang ada di desa atau kelurahan. Khususnya lini paling depan yaitu RT dalam penguatan pembangunan di wilayahnya agar berjalan dengan baik.
Dengan diluncurkannya program Rp 50 juta per RT ini, diharapkan bisa memberikan motivasi dan semangat kerja bagi setiap RT yang ada di desa maupun kelurahan. khususnya dalam sisi pelayanan terhadap masyarakat terutama masalah kependudukan, sosial dan budaya.
“itu yang paling diharapkan oleh pemerintah daerah,” katanya. (Dha/Adv)